Pemprov DKI diminta kaji lebih dalam berlakukan jalur sepeda di jalan tol

Guspardi Gaus meminta, Anies Baswedan tidak serta merta mengeksekusi rencana tersebut tanpa mengkaji manfaat dan dampaknya.

Bersepeda menjadi pilihan olahraga sebagian besar masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Pemprov DKI diminta mengkaji lebih dalam lagi soal rencana kebijakan pembuatan jalur sepeda di Tol Dalam Kota Jakarta. Hal itu, ditujukan untuk meminimalisir segala dampak yang dapat merugikan rakyat.

Jika merujuk ketentuan negara, secara umum jalan tol hanya boleh dilintasi kendaraan roda empat atau lebih. Kebijakan mengenai jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol serta PP Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

"Sebelum ini dilaksanakan, tentu harus dipelajari secara matang dan secara komprehensif manfaat dan mudarat yang akan timbul akibat dari kebijakan tersebut," kata Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Dia meminta, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tidak serta merta mengeksekusi rencana tersebut tanpa mengkaji manfaat dan dampaknya.

"Saya berharap, sebelum ini diterapkan dikaji secara mendalam. Ini sangat penting untuk dilakukan dan kajian itu harus secara komperhensif kemudian azas mudarat dan manfaat yang akan ditimbulkan," paparnya.