Pemprov DKI klaim pembuatan KTP-el Djoko Tjandra tanpa suap

Lurah Grogol Selatan disebut menyalahi kewenangan dalam proses pembuatan KTP-el Djoko Tjandra.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, menunjukkan fotokopi paspor buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di Kompleks Parlemen, Jakarta. Twitter/@habiburokhman

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim, tak menemukan adanya suap dalam proses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat. 

"Tidak ada informasi terkait hal itu (penyuapan)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, Dhany Sukma, saat dihubungi, Rabu (15/7). 

Lurah nonaktif Grogol Selatan, Asep Subhan, disebut menyalahgunakan kewenangan dalam proses penerbitan KTP-el Djoko Soegiarto Tjandra. Dirinya pun diproses Inspektorat.

Dhany mengaku, dirinya hingga kini belum mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan terhadap Asep. "Karena di luar kewenangan saya."

Asep dinonaktifkan dari jabatannya sejak diperiksa. Camat Kemayoran Lama, Aroman Nimbang, sementara waktu mengisi posisi itu sebagai pelaksana harian (plh).