Pemprov DKI klaim reklamasi Ancol untuk kepentingan publik

PT PJA mengantongi izin reklamasi seluas 155 ha melalui Kepgub 237/2020.

Pekerja berjalan di samping pagar pembatas yang digunakan untuk menjaga jarak pengunjung saat bermain di Pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim, reklamasi kawasan Ancol di pantai utara (pantura) untuk kepentingan publik. Kilahnya, akan dibangun tempat bermain anak dan Museum Internasional Sejarah Rasulullah saw.

Kemudian, sambung Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Saefullah, bakal dimanfaatkan sebagai lokasi penampungan hasil mengeruk lima waduk dan 13 sungai. Sehingga, mengurangi dampak banjir.

"Ini juga bagian dari pengembangan MRT (moda raya terpadu) yang akan sampai ke Ancol," tambahnya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari. Isinya, izin pelaksanaan reklamasi untuk kawasan Dunia Fantasi seluas 35 hektare (ha) dan 120 ha untuk perluasan Taman Impian Jaya Ancol Timur kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJA).

Sementara itu, pengerukan waduk dan sungai di Ibu Kota dikerjakan melalui Program Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP). Direncanakan sejak 2009.