sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI klaim reklamasi Ancol untuk kepentingan publik

PT PJA mengantongi izin reklamasi seluas 155 ha melalui Kepgub 237/2020.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 03 Jul 2020 16:51 WIB
Pemprov DKI klaim reklamasi Ancol untuk kepentingan publik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim, reklamasi kawasan Ancol di pantai utara (pantura) untuk kepentingan publik. Kilahnya, akan dibangun tempat bermain anak dan Museum Internasional Sejarah Rasulullah saw.

Kemudian, sambung Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Saefullah, bakal dimanfaatkan sebagai lokasi penampungan hasil mengeruk lima waduk dan 13 sungai. Sehingga, mengurangi dampak banjir.

"Ini juga bagian dari pengembangan MRT (moda raya terpadu) yang akan sampai ke Ancol," tambahnya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tertanggal 24 Februari. Isinya, izin pelaksanaan reklamasi untuk kawasan Dunia Fantasi seluas 35 hektare (ha) dan 120 ha untuk perluasan Taman Impian Jaya Ancol Timur kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJA).

Sementara itu, pengerukan waduk dan sungai di Ibu Kota dikerjakan melalui Program Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP). Direncanakan sejak 2009.

Saefullah sesumbar, telah timbul lahan sekitar 20 ha di Ancol Timur imbas penimbunan lumpur hasil pengerukan mengeras. Merujuk laporan JEDI/JUFMP, total hasil pengerukan seluas 3.441.870 meter kubik (m3).

"Dibuatkan kepgubnya agar bisa mendapat sertifikat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan lahan perluasan di Ancol tersebut dapat dimanfaatkan secara legal, dan pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Dirinya pun berdalih, lokasi reklamasi di Ancol–berhimpitan dengan lahan yang ada (existing)– dipilih lantaran yang paling baik demi keseimbangan ekosistem pantura Jakarta. Kemudian, tidak bersinggungan langsung dengan kepentingan nelayan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid