Pemprov DKI perpanjang kebijakan ganjil-genap

Perpanjangan waktu kebijakan ganjil-genap akan berlangsung hingga 31 Desember 2018 nanti.

Sejumlah kendaraan melintasi Jalan S. Parman saat berlangsungnya pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta, Minggu (2/9). /Antara Foto

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kebijakan pembatasan nomor kendaraan ganjil dan genap, di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Perpanjangan kebijakan ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2018.

Perpanjangan waktu kebijakan ini, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018.

Sesuai aturan tersebut, maka kebijakan ganjil genap yang sebelumnya hanya sampai 13 Oktober 2018 atau hingga gelaran Asian Para Games berakhir, diperpanjang dari 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.

"Betul, mulai hari Senin (15/10)," kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihantono, di Jakarta, Sabtu (13/10).

Adapun ruas jalan yang akan terkena pembatasan ganjil-genap ini adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.