Pemprov DKI tak larang masyarakat pakai masker scuba

Masyarakat harus memakai masker jenis apapun saat ke luar rumah dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Ilustrasi. infopresiden.com

Kepala Satuan Polisi Pamong (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, tidak akan menindak masyarakat yang memakai masker jenis scuba atau buff dalam penanganan Covid-19 di ibu kota. 

"Kami tidak melarang orang menggunakan masker scuba yah, sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya itu sudah cukup buat kami bahwa yang bersangkutan punya niat dan iktikad baik dalam menutup (hidung dan mulut) dengan menggunakan masker,” kata Arifin saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Jumat (2/10).

Arifin menegaskan memperbolehkan masyarakat memakai masker jenis apapun saat ke luar rumah dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. 

“Jadi kami belum melarang orang menggunakan masker apa (scuba) jenis apa (buff), itu enggak (kami tindak). Kami enggak atur itu,” jelasnya. 

Sejauh ini, belum ada instruksi dari Gugus Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 maupun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengenai larangan penggunaan masker scuba atau buff.