sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI tak larang masyarakat pakai masker scuba

Masyarakat harus memakai masker jenis apapun saat ke luar rumah dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 02 Okt 2020 10:16 WIB
Pemprov DKI tak larang masyarakat pakai masker scuba

Kepala Satuan Polisi Pamong (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, tidak akan menindak masyarakat yang memakai masker jenis scuba atau buff dalam penanganan Covid-19 di ibu kota. 

"Kami tidak melarang orang menggunakan masker scuba yah, sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya itu sudah cukup buat kami bahwa yang bersangkutan punya niat dan iktikad baik dalam menutup (hidung dan mulut) dengan menggunakan masker,” kata Arifin saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Jumat (2/10).

Arifin menegaskan memperbolehkan masyarakat memakai masker jenis apapun saat ke luar rumah dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. 

“Jadi kami belum melarang orang menggunakan masker apa (scuba) jenis apa (buff), itu enggak (kami tindak). Kami enggak atur itu,” jelasnya. 

Sejauh ini, belum ada instruksi dari Gugus Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 maupun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengenai larangan penggunaan masker scuba atau buff. 

Sementara diketahui baru angkutan umum jenis KRL Commuter Line yang menerapkan larangan penggunaan masker scuba tersebut.

“Saya tidak pernah melarang untuk orang menggunakan jenis masker apapun. Sepanjang dia berupaya menutupi wajahnya dalam hal ini masker jenisnya apapun, kami masih menghargai yang bersangkutan mau memberikan perlindungan untuk dirinya dan orang lain,” ungkapnya.

Adapun data yang dia punya, jumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat tidak memakai masker pada Rabu (30/9) mencapai 26.660 orang. Rinciannya, yang menjalani kerja sosial mencapai 24.886 pelanggar, sedangkan membayar denda Rp 250.000 mencapai 1.774 orang.

Sponsored

Penindakan ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Untuk keseluruhan dendanya selama PSBB jilid II mencapai Rp 326 juta. Untuk denda progresif dari pelanggaran bermasker itu tidak ada, kecuali tempat usaha baru satu tempat,” ungkap dia.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Achmad Yurianto mengimbau masyarakat untuk memakai masker yang baik dan bahan yang benar. Ia menjelaskan ada tiga jenis masker yang direkomendasikan, yakni masker N95, masker bedah, dan msker kain.

''Saya sering mengatakan masker itu ada tiga, pertama masker N95, ini memang sudah standar yang tinggi karena dipakai petugas-petugas kesehatan yang langsung berhadapan dengan virus di laboratorium. Kemudian masker bedah yang biasa dipakai tenaga medis, dan ketiga masker kain,'' kata Yurianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9).

Masker kain yang banyak dipakai masyarakat tidak boleh sembarangan dengan kain tipis seperti masker scuba dan buff. Yuri mengatakan penggunaan masker kain setidaknya dua lapis.

Lapisan kain bagian dalam masker dapat menyerap cairan dari mulut. Gunakan masker kain selama maksimal tiga jam setelah itu ganti dengan masker yang bersih.

''Tidak ada masker buff atau masker scuba, karena begitu masker tersebut ditarik pori-porinya akan terbuka lebar. Masker tersebut tidak memenuhi syarat,'' kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid