Pemprov DKI terjunkan 2.000 ASN pengawas pelanggar PSBB

Penugasan ini sesuai Instruksi Sekda Nomor 51/2020.

Prosesi upacara penyematan tanda slempang lengan ASN pengawas dan penindak kegiatan masyarakat PSBB transisi di Balai Kota, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta

Sebanyak 2.000 aparatus sipil negara di DKI Jakarta diterjunkan sebagai petugas pengawasan dan penindakan kegiatan masyarakat saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. 

"Jumlahnya tentu tidak sepadan dengan 11 juta penduduk yang diawasi," ujar Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, saat memberikan sambutan dalam upacara penyematan tanda slempang lengan petugas di Balai Kota, Selasa (23/6).

Meski demikian, dirinya meyakini, mereka mampu menjadi garda terdepan untuk mengingatkan masyarakat jika protokol kesehatan yang ditegakkan bukan untuk menegakkan aturan. "Tapi untuk melindungi keselamatan seluruh masyarakat."

Penugasan ASN pengawas dan penindak kegiatan masyarakat saat PSBB transisi diatur dalam Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 51 Tahun 2020. Mereka berasal dari 21 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Anies melanjutkan, pelepasan ASN tersebut bukan sekadar menindak dan mengawasi kegiatan masyarakat. Namun, membangun kebiasaan baru karena tujuan transisi sebagai pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar disiplin mengenakan masker, jaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan.