Pemprov DKI tutup 5 perusahaan yang langgar PSBB

"Dari total 61 perusahaan yang kita lakukan sidak, ada lima perusahaan yang kita lakukan penutupan."

Foto aerial kendaraan melintas setelah Pemprov DKI menetapkan kebijakan work from home guna menekan penularan Covid-19, di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (27/3/2020). Foto Antara/Galih Pradipta

Pemprov DKI Jakarta mengklaim telah menutup lima perusahaan selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, yang penerapannya dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, penutupan dilakukan lantaran lima perusahaan tersebut tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Dari total 61 perusahaan yang kita lakukan sidak (inspeksi mendadak), ada lima perusahaan yang kita lakukan penutupan,"kata Andri Yansah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (15/4).

Dia tak merinci identitas perusahaan yang dimaksud. Namun di antaranya berada di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Menurutnya, penutupan dilakukan karena kelima perusahaan tersebut tidak mematuhi protokoler kesehatan yang telah ditetapkan selama PSBB. Ketidakpatuhan tersebut memperbesar potensi penularan Covid-19, yang oleh Pemprov DKI dan pemerintah pusat tengah ditekan.