sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI tutup 5 perusahaan yang langgar PSBB

"Dari total 61 perusahaan yang kita lakukan sidak, ada lima perusahaan yang kita lakukan penutupan."

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 15 Apr 2020 20:30 WIB
Pemprov DKI tutup 5 perusahaan yang langgar PSBB

Pemprov DKI Jakarta mengklaim telah menutup lima perusahaan selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, yang penerapannya dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan, penutupan dilakukan lantaran lima perusahaan tersebut tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Dari total 61 perusahaan yang kita lakukan sidak (inspeksi mendadak), ada lima perusahaan yang kita lakukan penutupan,"kata Andri Yansah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (15/4).

Dia tak merinci identitas perusahaan yang dimaksud. Namun di antaranya berada di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Menurutnya, penutupan dilakukan karena kelima perusahaan tersebut tidak mematuhi protokoler kesehatan yang telah ditetapkan selama PSBB. Ketidakpatuhan tersebut memperbesar potensi penularan Covid-19, yang oleh Pemprov DKI dan pemerintah pusat tengah ditekan.

Karena itu, Pemprov DKI masih akan menggelar sidak sampai masa PSBB di Ibu Kota berakhir. Andri menegaskan pihaknya tidak akan segan untuk kembali melakukan penutupan jika menemukan perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku.

Andi mengingatkan bahwa perusahaan di Jakarta yang mendapatkan izin operasi dari Kementerian Perindustrian, diperbolehkan menjalankan aktivitas perkantorannya selama PSBB berlangsung.

Namun, kata dia, tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Sponsored

PSBB di Ibu Kota telah berlangsung sejak 10 April 2020, pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini akan berakhir pada 23 April 2020, namun dapat diperpanjang dengan pertimbangan kondisi penularan Covid-19.

Berita Lainnya
×
tekid