Pemprov DKI tutup sementara tiga tempat wisata

Taman Impian Jaya Ancol, TMII, dan Taman Margasatwa Ragunan ditutup sementara.

Taman Margasatwa Ragunan/Agustus 2019, Google Maps Lisna Nababan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menutup sementara tiga kawasan usaha pariwisata. Yaitu, Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan. Penutupan sementara ini dilakukan pada 16-17 Mei 2021. Kemudian, akan diperbolehkan buka kembali pada 18 Mei 2021.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya mengatakan, penutupan sementara ini diberlakukan untuk penguatan protokol kesehatan. Sebab, ketiga kawasan wisata tersebut menjadi rujukan warga untuk mengisi waktu libur lebaran/Idulfitri 1442 H.

“Berdasarkan hasil evaluasi, adanya peningkatan pengunjung pada tanggal 14-15 Mei 2021. Karena itu, kami meminta pengelola Taman Impian Jaya Ancol, TMII, dan Taman Margasatwa Ragunan untuk menutup sementara kawasan wisata tersebut selama dua hari,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/5).

Ia pun mengimbau pengelola tempat wisata dan pengunjung agar tidak melonggarkan protokol kesehatan di masa libur lebaran ini. Pelonggaran protokol kesehatan akan berdampak pada terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.

"Ini perlu kerja bersama. Semoga kedepannya, baik pengelola tempat wisata maupun masyarakat, tidak longgar dalam menerapkan protokol kesehatan. Kami akan evaluasi terus dalam hal pembukaan tempat-tempat pariwisata di Jakarta,” tutur Gumilar.