sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI tutup sementara tiga tempat wisata

Taman Impian Jaya Ancol, TMII, dan Taman Margasatwa Ragunan ditutup sementara.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 15 Mei 2021 22:27 WIB
Pemprov DKI tutup sementara tiga tempat wisata

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menutup sementara tiga kawasan usaha pariwisata. Yaitu, Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan. Penutupan sementara ini dilakukan pada 16-17 Mei 2021. Kemudian, akan diperbolehkan buka kembali pada 18 Mei 2021.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya mengatakan, penutupan sementara ini diberlakukan untuk penguatan protokol kesehatan. Sebab, ketiga kawasan wisata tersebut menjadi rujukan warga untuk mengisi waktu libur lebaran/Idulfitri 1442 H.

“Berdasarkan hasil evaluasi, adanya peningkatan pengunjung pada tanggal 14-15 Mei 2021. Karena itu, kami meminta pengelola Taman Impian Jaya Ancol, TMII, dan Taman Margasatwa Ragunan untuk menutup sementara kawasan wisata tersebut selama dua hari,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/5).

Ia pun mengimbau pengelola tempat wisata dan pengunjung agar tidak melonggarkan protokol kesehatan di masa libur lebaran ini. Pelonggaran protokol kesehatan akan berdampak pada terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.

"Ini perlu kerja bersama. Semoga kedepannya, baik pengelola tempat wisata maupun masyarakat, tidak longgar dalam menerapkan protokol kesehatan. Kami akan evaluasi terus dalam hal pembukaan tempat-tempat pariwisata di Jakarta,” tutur Gumilar.

Sebelumnya, Gubernur DKI, Jakarta Anies Baswedan, bakal memperketat mobilisasi masyarakat yang hendak masuk ke Ibu Kota. Pangkalnya, terjadi kenaikan kasus Covid-19 akibat masifnya pergerakan penduduk.

Pengetatan mobilisasi dilakukan melakukan penapisan (screening) di tiap pintu masuk menuju Jakarta hingga Jabodetabek. Penyaringan dilakukan secara acak untuk kendaraan pribadi, sedangkan pengguna transportasi publik telah diwajibkan memiliki bukti negatif Covid-19 sesuai hasil tes cepat antigen.

Selain itu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa bakal mendata warga yang masuk ke suatu wilayah dari tingkat RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan. Pun akan ada pertemuan khusus dengan seluruh jajaran Satgas Covid-19 tiap kecamatan.

Sponsored

"Intinya, ini dua lapis untuk screening. Satu, sebelum masuk; yang kedua, ketika sudah sampai di tempat tinggal. Nanti kita akan ada aplikasi khusus yang digunakan oleh para ketua RT/RW untuk mereka melakukan pelaporan dua kali sehari atas kondisi di wilayahnya," kata Anies dalam keterangan tertulis, Jumat (14/5).

Berita Lainnya
×
tekid