Pemprov Jabar masih godok pelanggaran protokol kesehatan

Kebijakan rencananya diterapkan per 27 Juli.

Pelanggar PSBB dijatuhi sanksi sosial dengan membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) masih melakukan kajian terkait rencana penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Terkait alas hukum, salah satu pembahasannya.

"Masih melakukan kajian. Wacananya apakah harus dengan pergub (peraturan gubernur) atau perda (peraturan daerah)," ujar Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepangan Penanganan Coronavirus Baru (Covid-19) Jabar, Berly Hamdani, di Gedung Sate, Kota Bandung.

Pemprov, sambung dia, juga masih meminta saran dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan pihak pihak lain. Diharapkan kebijakan ini menekan laju penularan Covid-19 di "Bumi Pasundan".

"Mekanismenya nanti akan optimalkan fungsi dan tugas dari penegak hukum, seperti kepolisian dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), termasuk bagaimana nanti jika ada denda, harus membayar ke mana," tuturnya, menukil situs web Pemprov Jabar.

Direncanakan pembayaran denda bakal memakai aplikasi PIKOBAR. Pertimbangannya, lebih transparan, dibayar tanpa tatap muka atau daring (online), dan langsung masuk kas daerah.