Pemprov Jakarta akan atur shift kerja ASN dan swasta

Diklaim memedomani SE Gugus Tugas Penangan Covid-19 Nomor 8/2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya (kanan), saat meninjau pemanfaatan bus sekolah gratis bagi pekerja tujuan Ibu Kota di Stasiun Bogor, Jabar, Senin (15/6/2020). Facebook/@aniesbaswedan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan aturan pembagian waktu (shift) kerja di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Diklaim memedomani Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020.

"Jam kerja, baik ASN (aparatur sipil negara) maupun swasta, sudah dibuatkan jeda. Dalam aturannya, minimal dua jam," ucap Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, saat meninjau penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bogor, Jawa Barat (Jabar), Senin (15/6). Ketentuan jeda dua jam diatur dalam SE Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Nomor 38 Tahun 2020.

"Nah, sekarang kita sepakati diubah menjadi tiga jam. Selisih antara shift satu dan shift dua itu sekurang-kurangnya tiga jam," sambungnya.

Menurut angka 2 SE Sekda Jakarta Nomor 38 Tahun 2020, waktu bekerja ASN Ibu Kota di kantor dibagi menjadi dua kelompok. Gelombang I masuk pukul 07.00-15.30 pada Senin-Kamis dan Jumat, pukul 07.00-16.00. Sementara gelombang II masuk 09.00-17.30 pada Senin-Kamis dan Jumat, pukul 09.00-18.00.

Sedangkan dalam huruf F angka 1 SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020, pengaturan jam kerja dibagi menjadi dua kelompok dan jedanya tiga jam. Gelombang I masuk antara pukul 07.00-07.30 dan berakhir pukul 15.00-15.30. Sedangkan gelombang II masuk antara pukul 10.00-10.30 dan berakhir pukul 18.00-18.30.