Pemprov Jakarta diminta tambah anggaran penanganan Covid-19

Sementara, dana yang disiapkan sebesar Rp54 miliar. Diambil dari belanja tidak terduga (BTT).

Balai Kota DKI Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta menambah alokasi anggaran untuk penanggulangan coronavirus baru (Covid-19). Nilai yang disediakan baru Rp54 miliar. Berasal dari belanja tidak terduga (BTT).

"Kalau itu kurang, harus ditambah. Lebih penting masyarakat kita untuk kita lindungi," ujar Wakil Ketua DPRD Jakarta, Mohamad Taufik, Jumat (13/3).

Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD) 2020, Pemprov mengalokasikan BTT sebesar Rp188 pada tahun ini. Pemanfaatannya tertuang dalam Pasal 55 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di situ dijelaskan, "Belanja tidak terduga ... merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya."

Keadaan darurat mencakup beberapa hal. Macam bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa (KLB); pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu kegiatan pelayanan publik.