Pemprov Jakarta gratiskan BBNKB kendaraan listrik
Berlaku sejak 15 Januari 2020-31 Desember 2024. Baik kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Pemilik bakal dibebaskan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Kegiatan jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," tutur Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/1).
Ketentuan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak BBNKB Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. "DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBNKB," ujar dia.
Manfaat ini, terang Anies, tak berlaku bagi kendaraan semilistrik (hybrid). "Hanya (untuk) kendaraan bermotor yang 100% menggunakan listrik berbasis baterai," ucapnya.
Kebijakan berlaku 15 Januari 2020-31 Desember 2024. Baik kendaraan pribadi maupun transportasi umum.