Pemprov Jakarta himpun Rp599,85 juta dari pelanggar PSBB

Ada empat jenis tindakan yang dikenakan Satpol PP kepada para pelanggar.

Sejumlah pelanggar PSBB mengantre saat sidang tipiring di Jalan Roda, Kota Bogor, Jabar, Minggu (3/5/2020). Foto Antara/Arif Firmansyah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghimpun Rp599,85 juta lebih dari pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga Jumat (29/5). Pengendaan denda itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.

"Ada empat jenis tindakan yang kami berlakukan kepada pelanggar sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020. Sanksinya diberikan karena tidak ditaatinya ketentuan PSBB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arifin, Sabtu (30/5).

Uang yang dikumpulkan itu berasal dari 1.138 pelanggar PSBB, baik orang maupun tempat usaha. Kesalahan yang dilakukan beragam, seperti tidak memakai masker, perusahaan nonesensial yang beroperasi, mengadakan keramaian, dan sebagainya.

Satpol PP juga menyegel 453 tempat usaha atau perkantoran, teguran tertulis kepada 9.323 orang, dan mengenakan kerja sosial kepada 14.783 orang.

"Berdasarkan kategori pelanggarnya, tempat usaha ada 3.748 tempat, pabrik ada 17, kantor 32, dan perorangan ada 10.986," papar dia.