Pemprov Jakarta kembali serukan bekerja dari rumah

Sebelumnya melalui SE Disnakertrans Nomor 14/SE/2020.

Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto Antara/Wahyu Putro A.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengajak dunia usaha menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH). Menjadi Mengingat Ibu Kota menjadi episentrum coronavirus anyar (Covid-19).

"Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 yang ini, statusnya seruan. Tapi menegaskan, bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan di perkantoran. Tapi, lakukan kegiatan di rumah," ucap Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, Jumat (20/3).

Ajakan tersebut, berlangsung selama 14 hari. Sejak hari ini hingga 2 April 2020.

Sebelumnya imbauan disampaikan melalui Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (SE Disnakertrans) Nomor 14/SE/2020. Berlaku per 16 Maret hingga dua pekan.

Perusahaan yang belum dapat menghentikan total aktivitasnya, diminta mengurangi kegiatan. Jumlah pegawai yang bekerja di kantor. "Sebanyak mungkin," kata Anies.