Pemprov Jakarta klaim revitalisasi Monas sesuai regulasi

Namun, proyek mengabaikan amanat Pasal 4 dan 5 Keppres Nomor 25 Tahun 1995.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah (kanan), memberikan keterangan pers terkait proyek revitalisasi kawasan Monas di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/1/2020). Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim, revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) merujuk regulasi. Tepatnya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Sekretaris Daerah Jakarta, Saefullah, mengklaim, wajah ikon Indonesia saat ini belum sesuai ketentuan. Di sekitar Monas, berdasarkan ketentuan, disebut sebagai lapangan dan akses jalan. Bukan ruang terbuka hijau (RTH).

"Nantinya, orang datang ke area Monas bisa melihat langsung ke arah Monas. Sama seperti di Menara Eiffel," katanya di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/1).

Revitalisasi kawasan Monas yang tengah dikerjakan pemprov menuai polemik. Salah satu pangkalnya, membabat sekitar 190 pohon yang sebelumnya eksis di sisi selatan dan memangkas luasan RTH.

Saefullah menyanggahnya. Pohon-pohon yang ada sebelumnya dipindahkan. Bukan ditebang.