Pemprov Jakarta setujui 44,4% pemohon SIKM

Dokumen diperlukan untuk masuk dan keluar Ibu Kota saat pandemi.

Petugas memeriksa SIKM Jakarta terhadap pengendara sepeda motor yang melintas di perbatasan wilayah, Kota Depok, Jabar, Rabu (27/5/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan 57.805 surat izin keluar masuk (SIKM) sejak 15 Mei-18 Juni 2020. Dokumen itu diperlukan agar bisa mengakses luar dan dalam Ibu Kota di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19).

"Kami menerima 130.876 permohonan SIKM. Sebesar 44,4% atau 57.805 permohonan SIKM dinyatakan telah memenuhi syarat," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (19/6).

"Sedangkan 55,6% atau 72.447 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 624 permohonan lainnya masih dalam proses verifikasi," sambungnya. Sementara pengakses laman SIKM di corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta menembus 1.145.026 pengguna.

Para pemohon, melansir Beritajakarta, disarankan mempelajari dulu dan mengunduh seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan. 

"Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan maupun nonperizinan. Kita ingin membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM sesuai peraturan yang berlaku," tuturnya.