Pemprov Jatim akhirnya cabut surat edaran salat Id

Salat Idulfitri di Masjid al-Akbar Surabaya batal digelar

Sekdaprov Jawa Timur, Heru Tjahjono saat menyampaikan pencabutan surat edaran salat Idulfitri di Masji Al-Akbar Surabaya, Senin (18/5)/Foto Alinea.id/Adi Suprayitno.

Pemprov Jawa Timur terkesan plin plan ilhwal himbauan terkait salat Idulfitri di Masjid Al Akbar Surabaya. Pasalnya, pemprov kini mencabut Surat Edaran (SE) bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di Masjid Al-Akbar.

Sekdaprov Jawa Timur, Heru Tjahjono mengatakan, munculnya SE tersebut menimbulkan pro dan kontra di ruang publik.

Apalagi ada tafsiran bahwa SE itu ditujukan untuk semua masjid di Jatim. Heru kemudian melakukan rapat bersama dengan jajaran pengurus Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.

Akhirnya, disepakati pencabutan surat soal Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri di Al-Akbar. "Surat tentang Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar dinyatakan tidak berlaku," ujarnya saat jumpa pers, Grahadi Surabaya, Senin (18/5).

Pencabutan SE tersebut berdasarkan pertimbangan masih tingginya penyebaran Covid-19 di Surabaya. Salat Idulfitri berjamaah dikhawaatirkan dapat menularkan cornavirus.