sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Jatim akhirnya cabut surat edaran salat Id

Salat Idulfitri di Masjid al-Akbar Surabaya batal digelar

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Senin, 18 Mei 2020 19:20 WIB
Pemprov Jatim akhirnya cabut surat edaran salat Id

Pemprov Jawa Timur terkesan plin plan ilhwal himbauan terkait salat Idulfitri di Masjid Al Akbar Surabaya. Pasalnya, pemprov kini mencabut Surat Edaran (SE) bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di Masjid Al-Akbar.

Sekdaprov Jawa Timur, Heru Tjahjono mengatakan, munculnya SE tersebut menimbulkan pro dan kontra di ruang publik.

Apalagi ada tafsiran bahwa SE itu ditujukan untuk semua masjid di Jatim. Heru kemudian melakukan rapat bersama dengan jajaran pengurus Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.

Akhirnya, disepakati pencabutan surat soal Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri di Al-Akbar. "Surat tentang Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar dinyatakan tidak berlaku," ujarnya saat jumpa pers, Grahadi Surabaya, Senin (18/5).

Pencabutan SE tersebut berdasarkan pertimbangan masih tingginya penyebaran Covid-19 di Surabaya. Salat Idulfitri berjamaah dikhawaatirkan dapat menularkan cornavirus. 

"Sehubungan dengan belum menurunnya angka penularan Covid-19 di Surabaya, maka dicabut surat tersebut, " terangnya.

Sementara Humas Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Helmy M Noor menegaskan, pengurus masjid Al Akbar Surabaya sepakat dengan pencabutan SE tersebut.

"Jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka Masjid Al-Akbar Surabaya tidak melaksanakan salat Idulfitri," tuturnya

Sponsored

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tertanggal 14 Mei 2020 telah mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri. 

Surat itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid