Pemrov DKI siapkan aturan penerapan new normal

Pembahasan soal aturan-aturan tersebut melibatkan sejumlah asosiasi dan organisasi hiburan.

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan terkait penerapan new normal di ruang publik, tempat hiburan, dan fasilitas umum di tengah pandemik Covid-19.

Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata & Ekonomi Kreatif DKI Cucu Ahmad Kurnia menerangkan bahwa pembahasan soal aturan-aturan tersebut melibatkan sejumlah asosiasi dan organisasi hiburan.

"Sedang disusun bersama-sama asosiasi dan stake holders terkait, misalnya asosiasi industri pariwisata seperti PHRI, asosiasi hiburan dan lain-lain," kata Kepala Dinas Pariwisata & Ekonomi Kreatif DKI Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, Minggu (31/5).

Sejumlah aturan yang akan diterapkan pada situasi new normal di antaranya adalah penerapan social distancing di lokasi hiburan, pembatasan pengunjung, dan pemeriksaan suhu tubuh.

Meski demikian, Cucu tidak memastikan kapan aturan-aturan terkait new normal akan diterapkan di ibu kota. Dia mengatakan, masih menunggu keputusan dari tim gugus tugas DKI Jakarta.