Hakim vonis mati pemutilasi pegawai Kementerian Agama

Terdakwa Goparin dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

Ilustrasi pengadilan kasus mutilasi di Banyumas, Jawa Tengah. Foto: Pixabay

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis mati kepada Deni Priyanto alias Goparin, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi. Diketahui terdakwa pria berusia 37 tahun itu memutilasi Komsatun Wachidah (51), pegawai Kementerian Agama.

Dipimpin oleh Hakim Ketua Abdullah Mahrus dan hakim anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi, sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa yang digelar di Ruang Sidang Purwoto S. Gandasoebrata, PN Banyumas. 

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, para Majelis Hakim PN Banyumas menyatakan terdakwa Goparin dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP.

Sementara saat hendak membacakan amar putusan, Hakim Ketua Abdullah Mahrus meminta terdakwa Deni Priyanto berdiri. Setelah itu, Hakim Abdullah Mahrus melanjutkan membacakan amar putusan tersebut.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, membawa dan menghilangkan mayat untuk disembunyikan kematiannya, dan pencurian,” kata Abdullah Mahrus di PN Banyumas, Kamis (2/1).