sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hakim vonis mati pemutilasi pegawai Kementerian Agama

Terdakwa Goparin dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 02 Jan 2020 16:07 WIB
Hakim vonis mati pemutilasi pegawai Kementerian Agama

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis mati kepada Deni Priyanto alias Goparin, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi. Diketahui terdakwa pria berusia 37 tahun itu memutilasi Komsatun Wachidah (51), pegawai Kementerian Agama.

Dipimpin oleh Hakim Ketua Abdullah Mahrus dan hakim anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi, sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa yang digelar di Ruang Sidang Purwoto S. Gandasoebrata, PN Banyumas. 

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, para Majelis Hakim PN Banyumas menyatakan terdakwa Goparin dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP.

Sementara saat hendak membacakan amar putusan, Hakim Ketua Abdullah Mahrus meminta terdakwa Deni Priyanto berdiri. Setelah itu, Hakim Abdullah Mahrus melanjutkan membacakan amar putusan tersebut.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, membawa dan menghilangkan mayat untuk disembunyikan kematiannya, dan pencurian,” kata Abdullah Mahrus di PN Banyumas, Kamis (2/1).

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang dengan pidana mati.” Demikian putusan akhir yang dibacakan Abdullah Mahrus untuk terdakwa Goparin.

Menurut Mahrus, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya yang dianggap sangat keji menghilangkan nyawa korban dan memutilasinya, sehingga membuat sedih keluarga korban. Selanjutnya, terdakwa juga merupakan seorang residivis. Adapun hal-hal yang meringankan dianggap oleh majelis hakim tidak ada selama persidangan.

Saat mendengar putusan tersebut, terdakwa Goparin tampak berusaha tegar. Demikian pula dengan ibundanya, Tini yang duduk di kursi pengunjung tampak berusaha tegar meskipun terlihat meneteskan air mata ketika mendengar vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Purwokerto kepada anak semata wayangnya.

Sponsored

Setelah membacakan amar putusan, Hakim Ketua Abdullah Mahrus memberi waktu kepada terdakwa Deni Priyanto selama tiga hari untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Banyumas tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Antonius dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada 3 Desember 2019.

Saat ditemui wartawan usai sidang, penasihat hukum terdakwa Deni Priyanto, Waslam Makhsid mengatakan pihaknya telah menjalankan tugas yang diberikan Majelis Hakim PN Banyumas untuk mendampingi terdakwa Deni Priyanto selama menjalani persidangan.

"Tentang putusan ini, lebih baik (tanyakan) pada Deni sendiri, apakah mau menerima, apakah mau mengajukan upaya hukum banding," kata Waslam dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaranyang ditunjuk Majelis Hakim PN Banyumas untuk mendampingi terdakwa Deni Priyanto selama sidang.

Menurut dia, terdakwa Deni Priyanto selama ini belum menentukan pengacara dari LBH Perisai Kebenaran sebagai penasihat hukumnya. Ia mengatakan pihaknya siap mendampingi terdakwa Deni Priyanto jika memilih upaya hukum banding dengan menjadikan LBH Perisai Kebenaran sebagai penasihat hukumnya.

"Tapi kan harus ada pemberian surat kuasa. Kita belum koordinasi lagi," kata Waslam.

Sementara ibunda terdakwa Deni Priyanto, Tini enggan memberikan komentar terkait dengan vonis mati tersebut dengan alasan takut salah bicara.

Kasus pembunuhan dengan terdakwa Deni Priyanto, warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, terhadap korban Komsatun Wachidah, warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, itu dilakukan dengan cara memutilasi korbannya. 

Aksi keji itu dilakukan pelaku di sebuah kamar kos yang berlokasi di Rancamekar RT 05 RW 01, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pada 7 Juli 2019. Potongan tubuh korban yang telah hangus dibakar ditemukan di wilayah Banyumas pada 8 Juli 2019. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid