Jadi tersangka, penahanan anak Bupati Majalengka ditentukan esok

Pihak kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Irfan sebagai tersangka.

Ilustrasi penembakan. Foto: Pixabay

Irfan Nur Alam, anak dari Bupati Majalengka, Karna Sobahi, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang dilakukannya kepada seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi. Meski berstatus tersangka, polisi belum menahan anak kedua dari Karna Sobahi itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penetapan tersangka terhadap Irfan Nur Alam dilakukan sejak Rabu, (13/11). Pihak kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Irfan sebagai tersangka. Rencananya, Irfan akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (15/11).

"Nanti kita lihat pada hari Jumat, ditahan atau tidaknya kita lihat penyidik bagaimana," kata Trunoyudo di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (14/11).

Seperti diketahui, Irfan Nur Alam merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Irfan menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pembangunan Pemkab Majalengka.

Pria kelahiran 13 Juni 1984 itu terpaksa harus berurusan dengan hukum karena ulahnya sendiri menganiaya Panji Pamungkasandi selaku kontraktor. Kejadian bermula pada Minggu (10/11), ketika Panji bersama 12 pegawainya datang ke Majalengka. Mereka berencana menagih uang proyek pada Irfan Nur Alam.