sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jadi tersangka, penahanan anak Bupati Majalengka ditentukan esok

Pihak kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Irfan sebagai tersangka.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 14 Nov 2019 17:50 WIB
Jadi tersangka, penahanan anak Bupati Majalengka ditentukan esok

Irfan Nur Alam, anak dari Bupati Majalengka, Karna Sobahi, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan yang dilakukannya kepada seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi. Meski berstatus tersangka, polisi belum menahan anak kedua dari Karna Sobahi itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penetapan tersangka terhadap Irfan Nur Alam dilakukan sejak Rabu, (13/11). Pihak kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Irfan sebagai tersangka. Rencananya, Irfan akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (15/11).

"Nanti kita lihat pada hari Jumat, ditahan atau tidaknya kita lihat penyidik bagaimana," kata Trunoyudo di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (14/11).

Seperti diketahui, Irfan Nur Alam merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Irfan menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pembangunan Pemkab Majalengka.

Pria kelahiran 13 Juni 1984 itu terpaksa harus berurusan dengan hukum karena ulahnya sendiri menganiaya Panji Pamungkasandi selaku kontraktor. Kejadian bermula pada Minggu (10/11), ketika Panji bersama 12 pegawainya datang ke Majalengka. Mereka berencana menagih uang proyek pada Irfan Nur Alam. 

Setibanya di Majalengka, mereka diminta menunggu di rumah Irfan. Panji dan pegawainya sempat salat berjemaah di rumah pelaku. Sekitar pukul 19.30 WIB, salah satu orang suruhan Irfan datang dan meminta Panji menunggu di salah satu Ruko Taman Hana Sakura yang terletak di jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.

Panji bersama pegawainya menunggu sampai jam 22.00 WIB. Karena tak kunjung datang, Panji sampai tertidur di dalam mobil. Ia kemudian terbangun sekitar pukul 23.30 WIB setelah mendengar suara tembakan. Ia melihat puluhan orang mengeroyok pegawai yang juga adik dan kakaknya.

Panji pun sempat ditodong pistol oleh Irfan. Beruntung, ketika peluru hendak dimuntahkan oleh Irfan, Panji berhasil menangkisnya. Alhasil, tangannya pun kena tembak peluru karet. Dalam keadaan terluka, ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi. (Ant)

Sponsored

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka telah memeriksa enam orang sebagai saksi atas kasus penembakan tersebut. Polisi menjerat Irfan dengan Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api.

Berita Lainnya
×
tekid