Penahanan Putri Candrawathi setelah berkas lengkap dinilai efisien

Penahanan Putri Candrawathi ini juga memudahkan kepolisian dalam melaksanakan tahap II.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat hendak dimasukkan ke dalam sel tahanan Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9). Dok Istimewa

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai penahanan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (PC), sebagai langkah efisiensi. Penahanan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap disebut sudah tepat ketimbang harus menahan PC jauh-jauh hari.

"Tindakan ini dilakukan untuk efisiensi, dari pada jaksa meminta tapi PC ada di luar kota, langsung saja disiapkan (ditahan)," kata Adrianus dalam keterangan, Sabtu (1/10).

Adrianus menyebut, efisiensi ini juga memudahkan kepolisian dalam melaksanakan tahap II. Sehingga, menjadi tahanan kejaksaan, tidak ada kesulitan.

"Jadi lebih memudahkan pemindahan dari tahanan Polri menjadi tahanan kejaksaan," ujarnya. 

Proses penahanan yang cepat akan membuat penyidik melakukan tindakan terburu-buru. Lagi pula, jika ditahan jauh-jauh hari, dihitung potongan masa tahanan.