Penanganan bencana alam, Kapolri ingatkan rumus UNDRR

Manajemen risiko yang baik harus diterapkan sejak sebelum kejadian, masa tanggap darurat, dan pascabencana.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengingatkan rumus UNDRR dalam penanganan bencana alam. Dokumentasi Polri

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyarankan semua pihak mengadopsi rumus UN Disaster Risk Reduction (UNDRR) dalam penanganan bencana alam. Apalagi, ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rumus yang disusun UNDRR, sambungnya, mengurangi dampak yang disebabkan bencana alam dengan manajemen risiko. Jika kerentanan masyarakat bisa diperkecil dan kemampuan penanganan ditingkatkan, risiko akibat bencana diyakini dapat ditekan.

"Ada rumus terkait bagaimana kita bisa mengurangi potensi dampak bencana. Rumusnya itu risiko (risk) sama dengan hazard atau ancaman bencana dan di situ dikalikan vulnerability atau kerentanan masyarakat dibagi capacity atau kemampuan mengatasi bencana," tuturnya dalam keterangannya, Kamis (2/3).

Sigit melanjutkan, manajemen risiko yang baik harus diterapkan sejak sebelum kejadian, masa tanggap darurat, dan pascabencana. Terlebih, masalah bencana akibat perubahan iklim (climate change) mulai patut diwaspadai.

Manajemen risiko, katanya, menjadi penting lantaran Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki historis bencana alam yang cukup besar. Dicontohkannya dengan tsunami Aceh, gempa Cianjur, erupsi Gunung Merapi, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).