Operasi penangkapan Djoko Tjandra dirancang sejak 20 Juli 2020

Mahfud MD menyatakan, proses selanjutnya diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (masker putih), saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni

Tim Mabes Polri berhasil menangkap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Penangkapan, langsung dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku, tak kaget saat mengetahui buronan kasus Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra ditangkap oleh Kepolisian RI di Malaysia. 

Mahfud mengaku, bersyukur atas keberhasilan penangkapan tersebut. "Saya tidak kaget karena operasi ini dirancang sejak tanggal 20 Juli. Jadi 20 Juli lalu, saya mau mengadakan rapat lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk buat rencana operasi penangkapan," kata Mahfud, dalam press update yang diberikan oleh Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Jumat dini hari (31/7).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo datang ke kantornya menyatakan kepolisian sudah menyiapkan sebuah operasi penangkapan.

Pada waktu itu, kata Mahfud, Indonesia Police Watch (IPW) dan banyak pihak mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghubungi Pemerintah Malaysia untuk menyerahkan Djoko Tjandra.