Penasihat KPK: Ancaman mundur untuk ingatkan pansel

Penasihat KPK Mohammad Tsani tak ingin ada capim terpilih yang merupakan pelanggar kode etik.

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (kedua kiri) didampingi anggota pansel memimpin tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8)./ Antara Foto

Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari mengklarifikasi pernyataannya, yang mengancam akan mundur dari jabatan, jika calon pimpinan KPK dengan cacat etik terpilih sebagai komisioner. Menurutnya, pernyataan tersebut disampaikan untuk mengingatkan pansel capim KPK agar melakukan proses seleksi dengan baik. 

"Penyataan mundur yang saya sampaikan sebenarnya lebih pada upaya mengingatkan semua pihak yaitu pansel, Presiden, DPR, dan masyarakat, bahwa pimpinan terpilih berdampak langsung pada kinerja internal KPK. Jika yang terpilih bermasalah, maka itu akan langsung mengganggu pelaksanaan tugas internal KPK termasuk tugas penasihat," kata Tsani saat dikonfirmasi, Jumat (30/8).

Pernyataan Tsani disampaikan pada Minggu (25/8). Ia mengatakan, dirinya akan mundur jika ada capim bermasalah yang terpilih sebagai komisioner KPK. Pengunduran diri akan dilakukan sebelum para komisioner terpilih dilantik pada 21 Desember 2019 mendatang.

"Jika masalah itu terkait hal mendasar seperti cacat etik, penasihat tidak akan bisa bekerja dan sebaiknya mundur daripada makan gaji buta," kata Tsani.

Namun pernyataan Tsani ditanggapi dingin oleh pansel capim KPK. Anggota pansel Hendardi mempersilakan Tsani mundur dan memintanya untuk tak perlu memberi ancaman. Hendardi mempertanyakan alasan ancaman itu, mengingat Tsani sebelumnya juga menjadi salah satu peserta seleksi capim KPK, namun gugur di tengah proses seleksi.