Masa jabatan dipangkas dua tahun, penasihat KPK pilih mundur

Perubahan UU KPK, memangkas waktu kerja Penasihat KPK dari empat tahun menjadi dua tahun.

Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari merasa dirugikan atas berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Pasalnya, massa bakti penugasan Penasihat KPK terpangkas menjadi dua tahun dari sebelumnya empat tahun.

"Karena mereka (Penasihat KPK) bekerja empat tahun terpangkas menjadi dua tahun secara tiba-tiba. Apalagi di UU tidak diatur masa transisi," kata Tsani saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).

Diketahui, masa bakti tiga Penasihat KPK yakni Mohammad Tsani Annafari, Budi Santoso, dan Sarwono Sutikno seharusnya berakhir pada 6 Juli 2021 sejak dilantik pada 6 Juli 2017.

Tsani menganggap, para anggota legislator yang menyusun regulasi baru untuk KPK itu tidak memahami skema kepegawaian di komosi antirasuah. Sebab, kata dia, jabatan penasihat itu tidak termasuk dalam struktur kepegawaian.

"Mungkin orang DPR tidak paham skema kepegawaian KPK bahwa penasihat tuh bukan pegawai. Mereka (DPR RI) hanya mengatur masa transisi untuk pegawai, tapi tidak untuk penasihat," tuturnya.