Pencabutan izin lembaga ACT jadi peringatan bagi lembaga filantropi

DPR sangat mendukung pencabutan izin ACT tersebut. Hal itu tidak lain agat tidak terjadi lagi penyelewengan donasi masyarakat.

Logo ACT. Istimewa

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mendukung baik pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos), pascaterungkapnya dugaan kasus penyelewengan donasi umat oleh yayasan itu.

Dasco meyakini, Kemensos memililiki dasar yang kuat hingga akhirnya mencabut izin ACT tersebut.

"Ya saya pikir Kemensos, tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggara (ACT) tersebut. Sehingga kami dari DPR hanya mendukung,” kata Sufmi Dasco kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

DPR sangat mendukung pencabutan izin ACT tersebut. Hal itu tidak lain agat tidak terjadi lagi penyelewengan donasi masyarakat, termasuk mengingatkan lembaga filantropi sejenis untuk tidak melakukan aksi serupa.

"Agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran, tetapi kemudian merugikan masyarakat," kata politikus Partai Gerindra ini.