sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pencabutan izin lembaga ACT jadi peringatan bagi lembaga filantropi

DPR sangat mendukung pencabutan izin ACT tersebut. Hal itu tidak lain agat tidak terjadi lagi penyelewengan donasi masyarakat.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 06 Jul 2022 15:07 WIB
Pencabutan izin lembaga ACT jadi peringatan bagi lembaga filantropi

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mendukung baik pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos), pascaterungkapnya dugaan kasus penyelewengan donasi umat oleh yayasan itu.

Dasco meyakini, Kemensos memililiki dasar yang kuat hingga akhirnya mencabut izin ACT tersebut.

"Ya saya pikir Kemensos, tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggara (ACT) tersebut. Sehingga kami dari DPR hanya mendukung,” kata Sufmi Dasco kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

DPR sangat mendukung pencabutan izin ACT tersebut. Hal itu tidak lain agat tidak terjadi lagi penyelewengan donasi masyarakat, termasuk mengingatkan lembaga filantropi sejenis untuk tidak melakukan aksi serupa.

"Agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran, tetapi kemudian merugikan masyarakat," kata politikus Partai Gerindra ini.

Maka dari itu, Dasco meminta kepada komisi terkait di DPR untuk terus mengawasi kasus seperti ACT ini. Tidak memiliki izin tetapi tetap beroperasi menggalang donasi masyarakat lalu terjadi dugaan penyelewengan dana tersebut.  

"Kan sayang sekali!" pungkasnya.

Sebelumnya, Kemensos menyatakan telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT.

Sponsored

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Muhajir menjadi Mensos Ad Interim lantaran Tri Rismaharihini tengah menunaikan ibadah haji.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," tegas Muhadjir Effendi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/7).
 

Berita Lainnya
×
tekid