Pencabutan kewarganegaraan justru dinilai melegitimasi ISIS

ISIS bukanlah suatu negara merujuk Resolusi 2249 DK PBB.

Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad saat memberikan keterangan soal WNI eks ISIS di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (11/2)/Foto Alinea.id/Akbar Ridwan

Pencabutan status kewarganegaraan terhadap ratusan warga negara Indonesia (WNI) eks Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dinilai tidak akan menyelesaikan masalah terorisme dunia, bahkan justru melegitimasi ISIS sebagai sebuah negara. Demikian diungkapkan Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad.

Padahal, sambung Hussein, organ tersebut tidak bisa disebut sebagai negara dan hanya sebuah organisasi, merujuk pada Resolusi 2249 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyatakan ISIS bukanlah suatu negara, melainkan ditetapkan sebagai organisasi teroris.

"Pada titik ini, semua WNI simpatisan ISIS secara hukum masih berstatus sebagai WNI. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyikapi secara proporsional dalam menangani masalah ini," ujarnya dalam jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Dia menyarankan sebaiknya pemerintah mengambil pilihan untuk eks ISIS atau teroris lintas negara (foreign terrorist fighters/FTF) tanpa mencabut status kewarganegaraannya.

Menurut Hussein, status kewarganegaraan tersebut merupakan hak yang sangat berharga, sehingga ia mengimbau pemerintah menghindari pemberian sanksi pencabutan kapasitas sebagai warga negara.