Pendaftaran calon anggota Komisi Nasional Disabilitas dibuka
Sebanyak 4 dari 7 komisioner terpilih nantinya berasal dari kelompok penyandang disabilitas.
Pemerintah segera membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND), lembaga nonstruktural bersifat independen. Eksistensinya sesuai mandat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat, menyatakan, KND bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of the Right of Person with Disabilities (CRPD)," ucapnya saat telekonferensi tetang pembukaan seleksi calon komisioner KND, Senin (21/12).
Pansel mempersilakan masyarakat dari berbagai latar belakang serta dari kalangan penyandang disabilitas ataupun tidak untuk mendaftar. Kelak akan dipilih tujuh komisioner sesuai Pasal 7 dan Pasal 13 Perpres Nomor 68 Tahun 2020.
"Terdiri dari empat anggota yang mewakili ragam disabilitas dan tiga anggota dari nondisabilitas," jelasnya, mengutip situs web Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).