Penembakan Laskar FPI, TP3 duga terjadi pembantaian terencana

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan ungkap temuan insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Tim investigasi Komnas HAM memeriksa sebuah mobil yang berkaitan dengan kasus penembakan Laskar FPI di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menduga terbunuhnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah direncanakan.

“TP3 menyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya,” ujar perwakilan TP3 Marwan Batubara dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/1).

Tim yang beranggotakan Muhammad Amien Rais hingga Neno Warisman ini menilai, aparat kepolisian melampaui kewenangan dengan menggunakan cara kekerasan di luar prosedur hukum atau extrajudicial killing. Bahkan, TP3 menyebut tindakan polisi terhadap enam Laskar FPI brutal dan penghinaan terhadap proses hukum karena mengingkari asas praduga tidak bersalah dalam pencarian keadilan.

Laskar FPI, lanjut TP3, tidak membawa senjata api rakitan sehingga tidak mungkin menyerang, apalagi terjadi baku tembak antara laskar FPI dan aparat kepolisian. TP3 percaya insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek merupakan pelanggaran HAM berat.

“TP3 menyatakan bahwa pembunuhan enam laskar FPI oleh aparat negara tidak sekadar pembunuhan biasa dan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM biasa, sebagaimana dinyatakan Komnas HAM,” ujar Marwan.