Polri: 92 rekening FPI yang diblokir ada di 18 bank
Gelar perkara kasus rekening FPI libatkan Densus 88.

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkar atas hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI). Gelar perkara dilakukan bersama PPATK dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, rekening yang diblokir adalah milik pengurus pusat, pengurus daerah dan rekening individu yang tergabung dalam organisasi terlarang itu.
"92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia," kata Rusdi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (2/2).
Menurut Rusdi, pelibatan Densus 88 Antiteror sendiri karena tidak ditutupnya kemungkinan atas dugaan pendanaan terhadap kelompok teror. Rusdi mengaku, terkait jumlahnya tidak dapat dibeberkan.
"Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," tuturnya.
Untuk diketahui, PPATK menyerahkan hasil analisa 92 rekening FPI dan pihak terafiliasi kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dilakukan proses hukum. 92 rekening itu sejak awal dilakukannya analisa telah diblokir untuk sementara.
Pemblokiran dilakukan sejak pemerintah menyatakan FPI adalah organisasi terlarang yang tidak boleh kembali menjalani aktivitas apapun. Pemblokiran rekening yang dilakukan di antarannya milik keluarga Habib Rizieq Shihb dan petinggi FPI.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Candu TikTok, dari ngemis online sampai jualan
Selasa, 31 Jan 2023 15:59 WIB
Ikut tarkam hingga buka warkop: Nasib pemain muda setelah Liga 2 bubar
Senin, 30 Jan 2023 18:08 WIB