Penersangkaan Yusrizki diyakini buka "kotak pandora" korupsi BTS 4G

Yusrizki merupakan pimpinan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki suami Ketua DPR Puan Maharani, Happy Hapsoro.

Penersangkaan Yusrizki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini membuka kotak pandora kasus dugaan korupsi BTS 4G. Alinea.id/Immanuel Christian

Pegiat antikorupsi Umar Salahudin mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Managing Director PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment, M. Yusrizki, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Keputusan itu bahkan disebut sebagai kemajuan.

Basis Investment disinyalir menyuplai para subkontraktor megaproyek BTS 4G Kominfo. Sebanyak 99,9% sahamnya dikuasai suami Ketua DPR sekaligus Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro.

"Kalau menurut saya, tersangka baru ini merupakan satu langkah maju. Tapi, bukan jalan terakhir," ucapnya saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Selasa (20/6) malam.

Umar pun berharap penersangkaan Yusrizki akan membuat pengusutan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun ini lebih dalam dan terbuka lebar.

"Saya berharap [penetapan tersangka Yusrizki] bongkar 'kotak pandora' yang lebih luas. Mungkin jadi pintu masuk kejaksaan untuk kembangkan kasus yang melibatkan banyak orang," katanya.