Penetapan cuti bersama 2022 tunggu perkembangan Covid-19

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional tahun 2022.

Menko PMK Muhadjir Effendy/Foto Dokumentasi Kemenko PMK

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional tahun 2022. Akan tetapi, pemerintah belum menetapkan cuti bersama. Hari dan tanggal cuti bersama akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, mengatakan hal itu di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (22/9), usai rapat bersama. Hadir Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo.

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan perkembangan Covid-19," kata Muhadjir.

Menurut Muhadjir, hari libur nasional memang sudah ditetapkan. Akan tetapi, pemerintah tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Sejumlah aspek yang dipertimbangkan antara lain sisi pariwisata, ekonomi, maupun aspek lainnya.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19," tutur Muhadjir, disitat dari portal Kemenag, Rabu (22/9).