Kuasa hukum Bharada E: Penetapan tersangka kasus penembakan penuh kejanggalan

Kuasa hukum Bharada E menyatakan, sangkaan pasal 55 bertolak belakang dengan keterangan kliennya.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, melihat kejanggalan pada cara kepolisian dalam menangani perkara tembakan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Sejumlah prosedur dianggap cacat dalam penerapannya.

Andreas mengatakan, prosedur penetapan tersangka kepada kliennya adalah bentuk kecacatan penanganan itu. Kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8) malam, sementara Bharada E baru selesai diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8) dini hari.

"Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka," kata Andreas di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).

Kejanggalan lainnya adalah, tuduhan pemberatan yakni Pasal 55 KUHP terkait dugaan adanya persekongkolan kliennya dalam pembunuhan Brigadir J itu tidak tepat.  Andreas menyebut, Bharada E mengaku melakukan adu tembak dengan Brigadir J secara satu lawan satu. Kata dia, tuduhan kerja sama yang disematkan pada kliennya itu membingungkan.
 
Ia menegaskan, Bharada E mengaku melakukannya atas tindakan dan itikadnya sendiri karena ingin membela diri. 

"Ada orang lain yang melakukan bersama-sama dengan dia dan memiliki niat yang sama. Jadi saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan 1 lawan 1," ujarnya.