Kuasa hukum Bharada E: Penetapan tersangka kasus penembakan penuh kejanggalan
Kuasa hukum Bharada E menyatakan, sangkaan pasal 55 bertolak belakang dengan keterangan kliennya.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, melihat kejanggalan pada cara kepolisian dalam menangani perkara tembakan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Sejumlah prosedur dianggap cacat dalam penerapannya.
Andreas mengatakan, prosedur penetapan tersangka kepada kliennya adalah bentuk kecacatan penanganan itu. Kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8) malam, sementara Bharada E baru selesai diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8) dini hari.
"Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka," kata Andreas di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Kejanggalan lainnya adalah, tuduhan pemberatan yakni Pasal 55 KUHP terkait dugaan adanya persekongkolan kliennya dalam pembunuhan Brigadir J itu tidak tepat. Andreas menyebut, Bharada E mengaku melakukan adu tembak dengan Brigadir J secara satu lawan satu. Kata dia, tuduhan kerja sama yang disematkan pada kliennya itu membingungkan.
Ia menegaskan, Bharada E mengaku melakukannya atas tindakan dan itikadnya sendiri karena ingin membela diri.
"Ada orang lain yang melakukan bersama-sama dengan dia dan memiliki niat yang sama. Jadi saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan 1 lawan 1," ujarnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Hal ini juga sejalan dengan laporan dari keluarga Brigadir Yosua.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan terangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli maupun barang bukti sudah dilakukan.
"Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8).
Andi Rian menyebut, Bharada E akan langsung diperiksa dengan status barunya tersebut. Setelah diperiksa ia akan langsung menjalani masa penahanan.
Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Bharada E di Bareskrim setelah ditetapkan tentu diperiksa sebagai tersnagka dan ditangkap dan langsung ditahan," ujar Andi Rian.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB