Pengacara Ahmad Dhani akan ajukan banding

Ada beberapa hal dari vonis hakim yang menjadi alasan bagi pihaknya mengambil langkah banding.

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1)./Antara Foto

Pengacara musisi Ahmad Dhani mengaku akan mengambil upaya hukum selanjutnya atas vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Ahmad Dhani Ali Lubis, mengatakan, akan mengajukan banding dan penangguhan penahanan. "Tetap melakukan upaya banding, dalam waktu dekat akan merumuskan banding. Ini adalah hak," jelas dia, Senin (28/1).

Ada beberapa hal dari vonis hakim yang menjadi alasan bagi pihaknya mengambil langkah banding. Pertama, terkait dengan tuduhan ujaran kebencian. Majelis Hakim tidak menjelaskan sama sekali tentang ujaran kebencian dan ditujukan kepada siapa. 

"Juga isi twitter. Didakwa tiga twitter, padahal faktanya, dua di antaranya bukan dia yang buat," ucap dia. 

Ahmad Dhani divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian.