sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengacara Ahmad Dhani akan ajukan banding

Ada beberapa hal dari vonis hakim yang menjadi alasan bagi pihaknya mengambil langkah banding.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 28 Jan 2019 17:45 WIB
Pengacara Ahmad Dhani akan ajukan banding

Pengacara musisi Ahmad Dhani mengaku akan mengambil upaya hukum selanjutnya atas vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Ahmad Dhani Ali Lubis, mengatakan, akan mengajukan banding dan penangguhan penahanan. "Tetap melakukan upaya banding, dalam waktu dekat akan merumuskan banding. Ini adalah hak," jelas dia, Senin (28/1).

Ada beberapa hal dari vonis hakim yang menjadi alasan bagi pihaknya mengambil langkah banding. Pertama, terkait dengan tuduhan ujaran kebencian. Majelis Hakim tidak menjelaskan sama sekali tentang ujaran kebencian dan ditujukan kepada siapa. 

"Juga isi twitter. Didakwa tiga twitter, padahal faktanya, dua di antaranya bukan dia yang buat," ucap dia. 

Ahmad Dhani divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Senin.

Hakim Ratmoho menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Sponsored

Jaksa menganggap Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid