Pengacara bantah Barada E kantongi Rp1 miliar dari Ferdy Sambo

Dalam persidangan hari ini (18/10), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Richard terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Bus tahanan Kejaksaan Agung yang membawa Richard Eliezer tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.32 WIB, Selasa (18/10/2022). Foto istimewa

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, membantah kliennya telah menerima uang senilai Rp1 miliar dari Ferdy Sambo. Ronny mengatakan uang itu dijanjikan, namun tidak pernah diterima Richard.

"Itu kan janji dari Ferdy Sambo, klien saya tidak pernah terima. Jadi dia tidak pernah sentuh," kata Ronny kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Kendati demikian, menurutnya uang tersebut sudah berada di meja saat Richard dipanggil oleh Ferdy Sambo beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Itu kan yang dijanjikan Ferdy Sambo, kan klien kami dipanggil, di meja itu sudah ada uang," ujar Ronny.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, Ferdy Sambo sempat memberikan ponsel dan menjanjikan pemberian uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf setelah mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga meninggal dunia.