Pengacara minta KPK ikuti adat Papua untuk periksa Lukas Enembe

Dengan pengangkatan sebagai kepala suku besar, segala masalah yang berhubungan dengan Lukas Enembe harus diselesaikan dengan hukum adat.

Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dokumentasi Pemprov Papua

Tim kuasa hukum Gubernur Papua meminta KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dengan memperhatikan adat dan kearifan lokal setempat. Aloysius Renwarin selaku kuasa hukum mengatakan, hal itu merupakan permintaan masyarakat setempat agar Lukas tetap diperiksa di Papua secara terbuka.

"Pemanggilan terhadap Pak Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua. Mereka menyatakan, pemeriksaan ketika Pak Lukas sembuh dilakukan di Jayapura. Dilakukan, disaksikan oleh masyarakat Papua di lapangan terbuka," kata Aloysius dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/10).

Disampaikan Aloysius, Lukas Enembe telah ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Suku Besar Papua oleh Dewan Adat Papua (DAP) pada 8 Oktober 2022. Lukas disahkan sebagai kepala suku besar melalui sidang resmi yang dihadiri Ketua Dewan Adat Papua dari tujuh wilayah adat yakni wilayah adat Bomberay, Domberay, Mepago, Lapago, Saireri, Tabi, dan Animha.

Dengan pengangkatan sebagai kepala suku besar ini, ujar Aloysius, segala masalah yang berhubungan dengan Lukas Enembe harus diselesaikan dengan hukum adat. Selain itu, penyelesaian perkara dilakukan dan disaksikan oleh dewan adat serta masyarakat Papua.

"Semua sudah sepakat, bahwa Pak Lukas sebagai tokoh besar Papua dikukuhkan pada 8 Oktober kemarin. Berarti, semua urusan akan dialihkan kepada adat, yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua," ujar dia.