Pengacara sampaikan bukti kasus Brigadir J kepada Mahfud MD

Bukti-bukti tersebut disampaikan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD, ketika beraudiensi pada Rabu (3/8).

Pengacara marga Hutabarat mendampingi ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat, dalam audiensi bersama Menko Polhukam Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Rabu (3/8/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Hutabarat, menyatakan. memiliki sejumlah bukti terkait kasus baku tembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bukti-bukti tersebut telah disampaikan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD, ketika audiensi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, hari ini (Rabu, 3/8).

Salah satu bukti yang diserahkan terkait hasil visum yang disampaikan Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Budhi Herdi Susianto, pada 8 Juli lalu. Dalam hasil visum tersebut, kata Pheo, disebutkan hanya ada satu lubang bekas tembakan di tubuh Brigadir J.

"Di situ kita lihat, Pak Menteri (Mahfud MD) juga lihat, dua perkataan, bahwa di tubuh jenazah jasad adik saya hanya ditemukan satu lubang di dada. Pak Menteri geleng-geleng kepala, saya enggak tahu artinya apa," katanya kepada wartawan usai audiensi.

Pheo turut menyoroti perbedaan keterangan terkait tes PCR yang dilakukan Ferdy Sambo. Polisi mulanya menyebut Irjen Ferdy Sambo melakukan tes Covid-19 saat peristiwa baku tembak terjadi di kediamannya.

Sementara itu, Komnas HAM belakangan memberikan keterangan berbeda. Ferdy Sambo justru disebut melakukan tes PCR di rumah. Ini berdasarkan rekaman video kamera pengawas (CCTV).