Pengacara sampaikan bukti kasus Brigadir J kepada Mahfud MD
Bukti-bukti tersebut disampaikan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD, ketika beraudiensi pada Rabu (3/8).

Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Hutabarat, menyatakan. memiliki sejumlah bukti terkait kasus baku tembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bukti-bukti tersebut telah disampaikan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD, ketika audiensi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, hari ini (Rabu, 3/8).
Salah satu bukti yang diserahkan terkait hasil visum yang disampaikan Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Budhi Herdi Susianto, pada 8 Juli lalu. Dalam hasil visum tersebut, kata Pheo, disebutkan hanya ada satu lubang bekas tembakan di tubuh Brigadir J.
"Di situ kita lihat, Pak Menteri (Mahfud MD) juga lihat, dua perkataan, bahwa di tubuh jenazah jasad adik saya hanya ditemukan satu lubang di dada. Pak Menteri geleng-geleng kepala, saya enggak tahu artinya apa," katanya kepada wartawan usai audiensi.
Pheo turut menyoroti perbedaan keterangan terkait tes PCR yang dilakukan Ferdy Sambo. Polisi mulanya menyebut Irjen Ferdy Sambo melakukan tes Covid-19 saat peristiwa baku tembak terjadi di kediamannya.
Sementara itu, Komnas HAM belakangan memberikan keterangan berbeda. Ferdy Sambo justru disebut melakukan tes PCR di rumah. Ini berdasarkan rekaman video kamera pengawas (CCTV).
"Banyak bukti janggal. Mohon maaf, dugaan kita dari awal ingin disebutkan atau ingin 'dilingkari' bahwa adik saya (Brigadir J) sebagai pelaku tindak pidana," ujarnya.
Pheo melanjutkan, pihaknya dalam audiensi tersebut telah menyampaikan pesan kepada Mahfud MD tentang penindakan kepada pihak-pihak yang mencoba menutup-nutupi penanganan kasus penembakan ini.
"Pesan kami tadi bahwa obstruction of justice harus dijalankan dan ini harus dijalankan terlebih dulu. Sudah tegas didengar Pak Menko," terangnya.
Pheo menambahkan, dugaan adanya obstruction of justice atau tindak pidana untuk menghalangi proses pengusutan kasus ini tidak terkait dengan institusi Polri. Namun, lebih kepada oknum anggota di dalamnya.
"Saya pikir, obstruction of justice ini tidak terkait dengan institusi Polri. Saya katakan oknum polisi, iya. Harus ditegaskan, ya," ucapnya.
Terakhir, Pheo meminta agar seluruh pihak turut mengawal jalannya penanganan kasus baku tembak antarpolisi ini. Dengan mengawal kasus ini, menurutnya, dapat terlihat ada hal yang tak transparan atau tidak dalam prosesnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Murah tawa rentan bahaya di wahana pasar malam
Selasa, 16 Agst 2022 06:18 WIB
Marketplace pungut biaya jasa Rp1.000, masa bakar uang mulai berakhir?
Senin, 15 Agst 2022 07:13 WIB