Pengamat: Barang bukti harusnya tersedia di meja sidang

Bukti yang dihadirkan harus empiris bukan mengandalkan praduga dan tafsir semata.

Sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019 berlangsung pada hari ini (14/6)./Antara

Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno telah memaparkan isi gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Salah satu gugatan yang dinilai bisa mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo- KH Ma'ruf Amin adalah dugaan aliran dana kampanye dan posisi Ma'ruf Amin di dua bank syariah. 

Pengamat Politik Universitas Telkom Bandung, Dedi Kurnia Syah menilai, soal status KH Ma'ruf Amin sebagai DPS (Dewan Pembina Syariah) di dua bank syariah belum cukup kuat menjadi landasan dapat memenangkan gugatan di MK. 

Dedi menjelaskan, status Ma'ruf Amin secara hukum tidak berkaitan langsung dengan BUMN. Hal ini merujuk definisi BUMN sesuai dengan Undang-Undang (UU), Dedi juga menyebut kalau hukum tidak cukup hanya mengandalkan tafsir kualitatif. 

"Hukum memiliki pola komunikasi berbeda dengan politik. Hukum harus empiris dan semua hal harus memiliki penjelasan berdasarkan UU, tidak cukup hanya mengandalkan tafsir kualitatif," kata Dedi kepada Alinea.id

Seharusnya tim kuasa hukum Prabowo Sandi harus menyediakan barang bukti di meja sidang terkait dengan kecurangan pelanggaran pemilu. Dedi menekankan kalau bukti yang hadirkan harus empiris, bukan mengandalkan praduga dan tafsir semata.