sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat: Barang bukti harusnya tersedia di meja sidang

Bukti yang dihadirkan harus empiris bukan mengandalkan praduga dan tafsir semata.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 14 Jun 2019 15:14 WIB
Pengamat: Barang bukti harusnya tersedia di meja sidang

Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno telah memaparkan isi gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Salah satu gugatan yang dinilai bisa mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo- KH Ma'ruf Amin adalah dugaan aliran dana kampanye dan posisi Ma'ruf Amin di dua bank syariah. 

Pengamat Politik Universitas Telkom Bandung, Dedi Kurnia Syah menilai, soal status KH Ma'ruf Amin sebagai DPS (Dewan Pembina Syariah) di dua bank syariah belum cukup kuat menjadi landasan dapat memenangkan gugatan di MK. 

Dedi menjelaskan, status Ma'ruf Amin secara hukum tidak berkaitan langsung dengan BUMN. Hal ini merujuk definisi BUMN sesuai dengan Undang-Undang (UU), Dedi juga menyebut kalau hukum tidak cukup hanya mengandalkan tafsir kualitatif. 

"Hukum memiliki pola komunikasi berbeda dengan politik. Hukum harus empiris dan semua hal harus memiliki penjelasan berdasarkan UU, tidak cukup hanya mengandalkan tafsir kualitatif," kata Dedi kepada Alinea.id

Seharusnya tim kuasa hukum Prabowo Sandi harus menyediakan barang bukti di meja sidang terkait dengan kecurangan pelanggaran pemilu. Dedi menekankan kalau bukti yang hadirkan harus empiris, bukan mengandalkan praduga dan tafsir semata. 

"Hanya dengan dalih lewat bukti-bukti empiris maka Prabowo-Sandi bisa menang. Bukti itu harus dominan empiris secara fisik. Kalau hanya andalkan praduga dan tafsir, maka sulit," papar Dedi.  

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meyakini kalau 99,99% permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait sengketa hasil Pemilu 2019 akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila MK mengedepankan dua paradigma, yaitu hitung-hitungan dan paradigma terstruktur, sistematis, masif (TSM) dinilai sudah selesai. 

Sponsored

"Kalau Pilpers sudah sampai ke MK dan paradigmanya masih dua paradigma awal yaitu paradigma hitung-hitungan dan pradigma TSM. Saya kira the game is over (selesai)," Lanjut Refly.

Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengingatkan, MK tidak boleh melukai keadilan. Berkaca pada peristiwa silam saat Ketua MK ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena main perkara. 

"Hari ini para hakim MK harus bekerja dengan profesional demi keadilan dan demi bangsa dan negara. Dan harus yakin dan menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh hakim-hakim MK." Kata Ujang. 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mantan Ketua Mahakamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, menilai bukti menjadi pokok yang sangat penting dalam memutuskan perkara. Sebab, dalam mengeluarkan keputusan, Hakim memiliki pertanggungjawaban untuk memutuskan dengan benar, dan disertai dengan rasiologisnya, serta prinsip-prinsip keadilan yang harus diperhatikan. _____ #alinea #alineasatumenit #alineadotid #hamdanzoelva #bpn #prabowo #mahkamahkonstitusi #sidangperdana #sidangmk #sandiagauno #prabowosandi #andrerosiade #sengketapemilu #sengketapilpres #indonesia #newsoftheday #wartawan #jurnalis #pascapemilu2019 #jokowi #jokowimaruf #presiden #legislatif #satumenit #videoviral #beritahariini #jumatberkah #kawalsidangmkdengandamai

Sebuah kiriman dibagikan oleh Alinea (@alineadotid) pada

Berita Lainnya
×
tekid